Struktur Organisasi
Struktur organisasi Bagian Organisasi Setda Kab Mojokerto berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, terdiri dari :
- Kepala Bagian Organisasi ;
- Sub Bagian Tatalaksana mempunyai tugas :
- Melakukan pemberiaan bantuan ketatalaksanaan kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja.
- Menyusun pedoman kerja dan melakukan pembinaan Tata Naskah Dinas (TND) bagi perangkat daerah dan unit kerja.
- Menyusun bahan kebijakan tentang pedoman penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Melakukan penelitian dan pendampingan mengenai sistem proses dan prosedur kerja.
- Melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU), perjanjian kinerja, pengukuran kinerja dan LKJiP Kabupaten.
- Menyusun petunjuk teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkup Kabupaten Mojokerto.
- Melakukan evaluasi capaian SPM sesuai peraturan yang ditetapkan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kualitas pelayanan publik.
- Menyusun bahan pedoman dan petunjuk teknis serta pembinaan pelayanan publik.
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
- Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas :
- Menyusun dan memproses bahan tentang kelembagaan perangkat daerah.
- Menyusun bahan penyempurnaan, pemantapan dan pengembangan perangkat daerah.
- Melakukan penelitian dan membuat konsep rencana penyempurnaan dan pemantapan kelembagaan perangkat daerah.
- Melakukan analisis terhadap susunan perangkat daerah serta tugas dan fungsi perangkat daerah.
- Menyusun bahan program pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah dan unit kerja.
- Menyusun dan mengolah bahan pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Melakukan kerjasama pemanfaatan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan.
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
- Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai tugas :
- Melakukan administrasi kepegawaian meliputi urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian di lingkup Sekretariat Daerah.
- Melakukan analisis, mempersiapkan dan mengembangkan konsep budaya kerja bagi aparatur Pemerintah Daerah.
- Melakukan, memproses dan menganalisis data kepegawaian di lingkup Sekretariat Daerah.
- Melakukan, memproses dan menyusun petunjuk dan pembinaan pendayagunaan aparatur Pemerintah Daerah.
- Melakukan evaluasi dan menyusun laporan.
- Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.