Struktur Organisasi

Demo Image

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Bagian Organisasi Setda Kab Mojokerto berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, terdiri dari :

 

  1. Kepala Bagian Organisasi ;
  1. Sub Bagian Tatalaksana mempunyai tugas :
  1. Melakukan pemberiaan bantuan ketatalaksanaan kepada seluruh perangkat daerah dan unit kerja.
  2. Menyusun pedoman kerja dan melakukan pembinaan Tata Naskah Dinas (TND) bagi perangkat daerah dan unit kerja.
  3. Menyusun bahan kebijakan tentang pedoman penggunaan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  4. Melakukan penelitian dan pendampingan mengenai sistem proses dan prosedur kerja.
  5. Melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU), perjanjian kinerja, pengukuran kinerja dan LKJiP Kabupaten.
  6. Menyusun petunjuk teknis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkup Kabupaten Mojokerto.
  7. Melakukan evaluasi capaian SPM sesuai peraturan yang ditetapkan.
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi kualitas pelayanan publik.
  9. Menyusun bahan pedoman dan petunjuk teknis serta pembinaan pelayanan publik.
  10. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  11. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.
  1. Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas :
  1. Menyusun dan memproses bahan tentang kelembagaan perangkat daerah.
  2. Menyusun bahan penyempurnaan, pemantapan dan pengembangan perangkat daerah.
  3. Melakukan penelitian dan membuat konsep rencana penyempurnaan dan pemantapan kelembagaan perangkat daerah.
  4. Melakukan analisis terhadap susunan perangkat daerah serta tugas dan fungsi perangkat daerah.
  5. Menyusun bahan program pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah dan unit kerja.
  6. Menyusun dan mengolah bahan pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  7. Melakukan kerjasama pemanfaatan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  8. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan.
  9. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.

 

  1. Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai tugas :
  1. Melakukan administrasi kepegawaian meliputi urusan perencanaan dan pengembangan kepegawaian di lingkup Sekretariat Daerah.
  2. Melakukan analisis, mempersiapkan dan mengembangkan konsep budaya kerja bagi aparatur Pemerintah Daerah.
  3. Melakukan, memproses dan menganalisis data kepegawaian di lingkup Sekretariat Daerah.
  4. Melakukan, memproses dan menyusun petunjuk dan pembinaan pendayagunaan aparatur Pemerintah Daerah.
  5. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan.
  6. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto