Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mojokerto mempunyai kedudukan, tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto sebagai berikut :

Tugas Pokok

Bagian Organisasi mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam menghimpun, menyusun dan menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis, mengkoordinasikan bahan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan meliputi kelembagaan, tata laksana dan pendayagunaan aparatur.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan pengolahan bahan penyusunan pedoman teknis pembinaan ketatalaksanaan dan pelayanan publik.
  2. Perumusan bahan pembinaan dan petunjuk teknis peningkatan kinerja pelaksanaan koordinasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
  3. Perumusan bahan kebijakan dan pembinaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
  4. Perumusan, pengolahan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  5. Perumusan dan pengolahan bahan pembinaan penataan kelembagaan.
  6. Perumusan dan pengolahan bahan pelaksanaan analisis dan formasi jabatan.
  7. Perumusan dan pengolahan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi kepegawaian di lingkup Sekretariat Daerah.
  8. Perumusan pengembangan dan pembinaan pendayagunaan aparatur Pemerintah Daerah.
  9. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
  10. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto